Jumat, 20 Juli 2012

Penduduk Semut


                Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Seekor semut menggigit salah seorang Nabi. Nabi tersebut memerintahkan untuk mencari sarang semut dan membakarnya. Maka Allah menurunkan wahyu kepadanya ‘Apakah karena seekor semut menggigitmu, lalu engkau membakar umat dari para umat yang bertasbih?” (HR. Bukhari no.3219, Muslim 2241, Abu Daud 5265, Ahmad, II/ 313, Nasa’i, VII/ 211, Ibnu Hibban, VII/463 dan Al-Baghawi, 12/197).


Pelajaran dari hadits di atas:
1.  1. Tidak boleh membunuh semut. Sebagaimana tidak diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang lain,   
       kecuali yang membahayakan maka ia boleh dibunuh.
2.    2. Hewan-hewan bertasbih kepada Allah dengan sebenarnya.
3.  3.   Hukuman bakar dengan api dibolehkan pada syariat sebelum Islam, tetapi dalam syariat kita hal tersebut  
       dilarang.
4.  4.   Orang-orang yang mulia dicela ketika melakukan perbuatan yang tidak terpuji.
5.  5.   Hukuman tidak diberikan kepada yang tidak bersalah.
6.  6. Adzab kalau sudah turun dapat menimpa orang yang jahat maupun yang baik, yang maksiat maupun yang 
       taat.
7. 7.  Barangsiapa yang berdzikir kepada Allah dan bertasbih kepada-Nya, tidak selayaknya dibunuh atau dipukul atau diasakiti, sebagai penghormatan kepada Allah untuk mengingat kepada-Nya.

0 komentar:

:a: :b: :c: :d: :e: :f: :g: :h: :i: :j: :k: :l: :m: :n:

Posting Komentar