Dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda, “Seekor semut menggigit salah seorang
Nabi. Nabi tersebut memerintahkan untuk mencari sarang semut dan membakarnya.
Maka Allah menurunkan wahyu kepadanya ‘Apakah karena seekor semut menggigitmu,
lalu engkau membakar umat dari para umat yang bertasbih?” (HR. Bukhari no.3219,
Muslim 2241, Abu Daud 5265, Ahmad, II/ 313, Nasa’i, VII/ 211, Ibnu Hibban,
VII/463 dan Al-Baghawi, 12/197).
Pelajaran dari
hadits di atas:
1. 1. Tidak boleh membunuh semut. Sebagaimana tidak
diperbolehkan membunuh hewan-hewan yang lain,
kecuali yang membahayakan maka ia
boleh dibunuh.
2. 2. Hewan-hewan bertasbih kepada Allah dengan sebenarnya.
3. 3. Hukuman bakar dengan api dibolehkan pada syariat sebelum
Islam, tetapi dalam syariat kita hal tersebut
dilarang.
4. 4. Orang-orang yang mulia dicela ketika melakukan perbuatan
yang tidak terpuji.
5. 5. Hukuman tidak diberikan kepada yang tidak bersalah.
6. 6. Adzab
kalau sudah turun dapat menimpa orang yang jahat maupun yang baik, yang maksiat
maupun yang
taat.
7. 7. Barangsiapa yang berdzikir kepada Allah dan bertasbih
kepada-Nya, tidak selayaknya dibunuh atau dipukul atau diasakiti, sebagai
penghormatan kepada Allah untuk mengingat kepada-Nya.
0 komentar:
Posting Komentar